Happy Cute Box Bear

PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA

PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA


A.  Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM

Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri. Pelanggaran hukum selalu terkait dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran hukum selalu dibarengi dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran yang ringan, sedang, hingga yang berat.
Pelanggaran HAM dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang ataupun kelompok orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain.
Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Perbuatan dikatakan sengaja karena perbuatan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melanggar hukum dan HAM. Misalnya, seorang pengendara motor atau mobil sengaja berjalan melanggar rambu lampu merah dipersimpangan jalan. Pelanggaran tersebut bukan saja mengganggu ketertiban lalu lintas dan kemacetan saja tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pelanggaran kecil ini menunjukkan bahwa ketaatan dan disiplin para pelaku pelanggaran tersebut sangat rendah. Pelangaran hukum dan HAM yang dilakukan tanpa sengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat mengakibatkan pelanggaran. Misalnya, orang lalai mematikan kompor dapat menyebabkan kebakaran hebat dan membawa korban jiwa yang cukup banyak. Perbuatan lalai tersebut dapat dikatakan pelanggaran hukum dan HAM.

1.    Pelanggaran Hukum dan HAM Ringan

Pelanggaran hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat. Kebiasaan tidak mau antri, menyeberang tidak pada tempatnya, membuang sampah disembarang tempat, menyerobot lampu lalu lintas, dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Masyarakat seakan-akan sudah terbiasa dengan fenomena pelanggaran semacam ini sehingga bukan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Pelanggaran hukum dan HAM yang ringan dapat terjadi dimana saja, kapansaja, dan dilakukan oleh siapa saja. Hal ini dapat terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku merasakan bukan sebagai suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketidakdisiplinan masyarakat menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih belum optimal. Kesadaran akan tertib aturan merupakan perwujudan penghormatan terhadap HAM.
Kemacetan komunikasi dlam interaksi menimbulkan pemaksaan kehendak sehingga hak-hakorang lain dilanggar. Sebagai contoh ketika orang tua sulit berkomunikasi dengan anak, maka orang tua memaksakan kehendaknya pada anak. Merasa terpaksa, anak akan memberikan reaksi penolakan. Kemudian kekerasan anak dalam rumah tangga akan muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya kekerasan fisik, mental, dan spiritual dapat dialami anak. Kekerasan tersebut paling banyak dialami anak karena anak masih lemah dan tidak berdaya dalam berbagai aspek.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan, tamparan ringan, sentilan tangan di telinga anak, dan lain-lain yang kesemuanya tidak menimbulkan cidera. Orang tua yang tidak sabar akan dengan mudah ringan tangan untuk melakukan kekerasan fisik yang tidak mencederai anak. Apalagi orang tua yang tidak memiliki pemahaman tentang perkembangan kejiwaan, social, kognitif, dan moral anak. Perspektif yang berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah menimbulkan konflik sehingga muncul pelanggaran HAM ringan.
Kekerasan fisik ringan yang tidak mencederai anak mudah disembuhkan. Tetapi kekerasan fisik yang dibarengi dengan kekerasan mental dapat berakibat fatalbagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan kelak di kemudian hari. Dunia anak yang ceria dan sedang bermain akan hilang dan akhirnya dapat menimbulkan perilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan HAM pula.

2.    Pelanggaran Hukum dan HAM Sedang

Berbagai pelanggaran HAM di bidang sosial public dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati akibatnya menimbulkan kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak public untuk menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Beberapa contoh tindakan yang merusak ekosistem dapat dikemukakan dibawah ini.
a.    Pembalakan Liar
Hutan tropic di Indonesia merupakan salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga ekosistem dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangat lengkap, bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan. Berbagai pohon besar dan kecil ditebang untuk diambil kayunya. Penebangan tersebut dilakukan secara sistematisketika terjadi pembukaan hutan untuk PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusaha Hutan) diberikan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan.
Kayu yang dihasilkan dari system tebang habis hutan di Indonesia dikirim atau diekspor keluar negeri. Kayu tersebut masih dalam bentuk gelondongan dan belum diolah langsung dikirim ke Negara-negara seperti hongkong, korea, singapura, dan Malaysia. Penebangan hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai penghijauan jembali (reboisasi) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan atau bahkan ratusan tahun.
Pemerintah dan masyarakat mulai menyadari bahwa penebangan hutan secara membabi buta tanpa memperhatikan kelestarian akan menimbulkan bencana alam yang hebat. Bencana banjir terjadi dimana-mana dan merata di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulakan sudah demikian parah. Apalagi siapa yang dapat menjamin bahwa dalam penebangan hutan itu hanya dilakukan hanya untuk pohon besar dan tua yang dipilih. System tebang pilih itu dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan konsisten. Kerusakan hutan di Indonesia diperparah dengan penebangan liar yang tidak terkendalai baik dilakukan secara legal melalui HPH maupun ilegal yang dilakukan perorangan dan masyarakat. Fenomena perusakan hutan di Indonesia makin parah ketika kebakaran hutan ditiup angina sampai ke Negara tetangga menimbulkan polusi sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.
Pembalakan liar atau illegal logging menimbulkan kerusakan hutan secara luas. Pembalakan liar tersebut akan selalu diikuti dengan bencana alam berupa banjir, polusi, dan kerusakan ekosistem. Hak publik untuk menikmati ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan generasi berikutnya tidak memiliki kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan aman.
b.    Penambangan Pasir Pantai di Riau dan Kalimantan
Negara Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas. Pulau-pulau yang ada di dalamnya terdiri dari pulau besar dan kecul. Pulau tersebut ada yang sudah memiliki nama dan masih banyak juga yang belum diberi nama. Menurut lembaga penerbangan antariksa nasional, jumlah tersebut lebih dari 17.500 pulau. Sebagian besar pulau tersebut belum berpenghuni karena letaknya terpencil dan berjauhan. Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka orang kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.
Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapura. Pasir dan batu tersebut digunakan untuk mereklamasi (menguruk) pantai di Singapura. Jutaan meter kubik diurukkan di pantai tersebut sehingga luas wilayah pantai di Singapura setiap tahun bertambah luas sepanjang 12 kilometer ke tengah laut. Wilayah daratan Singapura semakin luas dan bila ditarik garis dengan wilayah Indonesia untuk dibagi dua,maka wilayah laut maupun darat Singapura makin luas dan wilayah Indonesia selakin berkurang. Dampak lain dari penambangan pasir itu adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem di sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air laut.
Eksploitasi pasir pantai di kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Singapura telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati disana. Pasir pantai dikeruk sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah permukaan air laut. Setelah pasir pantai habis, gunung juga dikeruk dan batunya tidak disetorkan ke Negara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan Negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan.
c.    Banjir Lumpur di Siduarjo
Sebuah perusahaan pertambangan, lapindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Siduarjo, Jawa Timur. Ketika kandungan gas layak diekploitasi, maka dilakukan pengeboran secara besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang dikeluarkan dari lubang-lubang sumur pengeboran. Lumpur panas tersebut akhirnya tidak terkendali sehingga menggenangi dan menenggelamkan pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Beberapa upaya yang dilakukan untuk menanggulangi luapan lumpur tersebut.
1)   Dibuatkan tanggul untuk menampung lumpur.
2)   Dilakukan pengeboran secara miring atau tidak vertikal.
3)   Dibuatkan pipa saluran untuk mengalirkan lumpur ke sungai terdekat dengan pompa air yang berkekuatan besar. 
4)   Dilakukan penyumbatan dengan rangkaian bola-bola beton.
5)   Dilakukan pembentukan tim nasional penanggulangan lumpur.
Sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak terkendali. Ditambah dengan air hujan, membanjiri dan menenggelamkan wilayah di sekitarnya.
Banyak dampak yang ditimbulkan dari lumpur lapindo ini. Ribuan kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan belum mendapat pekerjaan baru. Sementara itu ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai dengan harga riil yang ada sekarang. Sebagian masyarakat belum mendapatkan ganti rugi karena tanah mereka belum memiliki sertifikat tanah. Ketidakpastian ganti rugi terhadap aset rumah penduduk yang tenggelam menambah beban kehidupan warga korban lumpur panas makin berat.
Para korban lumpur panas menuntut haknya dan melakukan demonstrasi. Demonstrasi ini diperluas sampai ke pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Karena tidak ada perubahan, mereka mengkomunikasikan ke public dalam bentuk demonstrasi. Aksi demonstrasi terus dilakukan untuk menekan pemerintah dan perusahaan pengeboran gas Lapindo untuk memberikan ganti rugi. Para demonstran melanjutkan aksinya ke lembaga pemerintah dan wakil rakyat. Jalan yang dilaluinya memuat kemacetan bahkan tidak jarang melakukan tindakan anarkis merusak fasilitas publik.
Berbagai bencana nasional itu dapat disebabkan karena faktor alam dan manusia. Faktor alam seperti gempa bumi. Namun tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan manusia. Penebangan hutan tanpa memperhatikan kelestarian, pembuangan sampah sembarangan, menutup saluran air dan sebagainya akan menimbulkan banjir di musin penghujan. Luapan lumpur panas di Siduarjo yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek teknis, ekologis dan geologi menimbulkan bencana lubang sumur menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang ditimbulkan:
1)   Tindakan manusia tanpa memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2)   Akibat hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun.
3)   Ketika perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan Negara, pemerintah harus melindungi segenap warga Negara yang terkena bencana lumpur. Misalnya relokasi pemukiman penduduk di daerah baru yang bebas bencana. Jika tindakan pemerintah Negara tidak dilakukan maka pelanggaran hak publik untuk memperoleh rasa aman dan nyaman tidak diperoleh warga.
4)   Aksi demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkis telah melanggar hukum dan hak warga Negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya.
5)   Aksi amcam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
6)   Perusahaan yang melakukan pengeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis, sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata-nyata telah melakukan pelanggaran HAM.
Bencana alam sebagaimana terjadi selam ini disebabkan karena kelalaian manusia. Kelalaian tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hak public sehingga terjadi bencana alam. Menurut Rancangan UU penanggulangan Bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam:
1)      Orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana dan mengakibatkan bencana.
2)      Tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat.
3)      Tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain.
4)      Tindak pidana yang menimbulkan kematian dilakukan secara sengaja.
5)      Orang yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana.
6)      Orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana.
d.    Kekerasan pada Anak dan Perempuan di dalam Rumah Tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam membentuk kepribadian manusia. Asas-asas kekeluargaanyang dijadikan dasar pendidikan didalam keluarga adalah cinta, kasih saying, kehangatan, keharmonisan, dan lain sebagainya. Tujuan utama pendidikan dalam keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir di dalam lingkungan keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang sangat dekat dengan anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak membentuk fondasi sangat kuat dalam menentukan karakter anak. Dikatakan utama karena pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.



3.    Pelanggaran Hukum dan HAM Berat

Sekalipun perangkat hukum dan HAM telah banyak dibuat, tetapi pelangaran HAM berat masih saja terjadi. Pelanggaran HAM berat dapat dilakukan ole siapa saja, baik warga Negara maupun penyelenggara Negara. Pelanggaran HAM berat tersebut sulit diungkap karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit ditunjukkan. Sejak diberlakukan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia untuk mengungkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat dapat diadili.
Pelanggaran hukum dan HAM berat sudah dimulai sejak sebelum merdeka(penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde lama, orde baru, dan reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengan pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa orde lama, presiden dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
Pada masa orde baru, perubahan banyak dilakukan dengan lebih memperhatikan pembangunan demokrasi dan perlindungan HAM, tetapi pelaksanaannya masih menimbulkan bias sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi marak terjadi. Berbagai rekayasa untuk kepentingan politik penguasa dilakukan dengan melakukan tindakan crimes by government atau top hat crimes seperti penculikan aktivisatau penculikan orang secara paksa terhadap orang-orang yang pro demokrasi. Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, penguasa sering melakukan tindakan pelanggaran HAM berat. Upaya untuk mewujudkan stabilitas itu di Aceh misalnya, dilakukan operasi militer dengan kebijakan DOM (Daerah Operasi Militer). Melalui operasi militer itu banyak pelanggaran hukum dan HAM tidak diproses hukum secara wajar dan berkeadilan. Untuk menumpas aktivis yang berjuang membela hak-hak rakyat sering dilakukan dengan pendekatan militer. Misalnya kasus Tanjung Priok dan pelepasan Timor Timur dari NKRI selalu dengan operasi militer. Kasus pelanggaran HAM berat dan juga terjadi ketika terjadi transisi pelepasan Timor Timur dari wilayah NKRI. pelepasan wilayah tersebut banyak membawa korban nyawa, penculikan, pembakaran, pemerkosaan, dan kejahatan HAM dan kemanusiaan lainnya yang sampai sekarang belum dapat diungkap.
Menurut UU No. 26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a.    Membunuh anggota kelompok.
b.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian.
d.    Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok.
e.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainny.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a.    Pembunuhan
b.    Pemusnahan
c.    Perbudakan
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.    Perampasan kebebasan atau kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
f.     Penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g.    Pemerkosaan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
h.    Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik, ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain yang diakui secara universal didalam hukum internasional
i.      Penghilangan orang secara paksa
j.      Kejahatan apartheid (diskriminasi atas warna kulit)
Perangkat hukum dalam penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak. Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai warga Negara sudah meningkat dibandingkan sebelumnya, tetapi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM masih saja terjadi. Berbagai pelanggaran itu dapat dilakukan oleh anggota masyarakat ataupun penegak hukum sendiri.
Masih segar diingatan bahwa tindak kekerasan dalam lembaga pendidikan calon pegawai Negara disalah satu daerah di Jawa Barat. Pelaku pelanggaran berat dilakukan secara sistematis sehingga tertutup rapat dan lama baru dapat dibongkar kejahatannya. Tindak kekerasan terhadap para taruna muda yang dilakukan kakak tingkatnya seakan-akan tidak diketahui pembimbing dan Pembina kampus tersebut. Tindak kekerasan itu menunjukkan ironi dan paradoks justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi, apalagi lulusannya akan menjadi pegawai Negara
Problema hukum di Indonesia itu dimulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang diikuti dengan pertentangan strategi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak jadi dijadikan sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri (Kuntowibisono, dalam Muladi 2004).betapa rapuhnya system hukum itu ketika mendapat intervensi kekuasaan uang. Hukum sudah sangat sulit untuk menegakkan hukum seakan sudah sampai titik nadir (Muladi, 2005). Dikatakan demikian karena penegakan hukum dan HAM DIPANDANG DISKRIMINATIF, inkinsistensi, dan mengedepankan kepentigan kelompok tertentu (Harkristuti Harkrisnowo, 2003).

B.   Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum Dan HAM

Pelanggaran hukum dan HAM semakin meningkat. Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat kompleks. Pertama, faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat didalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM. Faktor internal tersebut seperti keadaan psikologis para pelaku. Biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran. Mereka sangat emosional ketika dihadapkan pada suatu situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus menyerobot. Sifat egois dan tidak toleransi pada orang lain, seperti tampak pada membuang sampah seenaknya sendiri. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM juga tampak pada kesadarannya. Kesadaran tersebut dibentuk oleh tingkat pendidikan yang pernah ditempuh dan diperolehnya. Misalnya, pelaku berpendidikan rendah melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena tidak tahu dan tidak merasa bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar. Para pelaku terdidik  melanggar bukan karena ketidaktahuannya tetapi kesengajaan dengan mencari celah pada aturan hukum dan HAM. Pelaku semacam ini lebih berbahaya dari pelaku yang tidak terdidik. Pelaku terdidik melanggar hukum dan HAM secara sistematis sehingga dampaknya sangat luas dan parah.
Faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok  orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal tersebut dapat berupa: (a) perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, (b) struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya sisitem patrialkal menimbulkan alas an pembenar untuk melakukan kekerasa jender dalam rumah tangga. Sistem politik yang memberikan pembenaran melakukan penangkapan dan hukuman kepada lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada Negara, (c) struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai pemberatan, perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lai sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan alam yang rusak dapat juga membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena kelalaian. Misalnya pengendara motor menghindari jalan rusak mrnyebabkan menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia. Palang kereta apiyang tidak ditutup karena kelalaian dapat menyebabkan kereta api dengan kendaraan bermotor lain sehingga jatuh korban. Rambu lalu lintas yang sudah tidak lengkap dan jelas mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan, (d) teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime) misalnya merusak program computer (hacker) untuk merampok uang didalam rekening di Bank, penipuan lewat SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah.

0 komentar:



Posting Komentar