PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
A. Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak
terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh semua lapisan
masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri. Pelanggaran
hukum selalu terkait dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran
hukum selalu dibarengi dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari
pelanggaran yang ringan, sedang, hingga yang berat.
Pelanggaran HAM dimulai ketika
hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk
memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi
pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama,
pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang ataupun kelompok
orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan
dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat
akan menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain.
Pelanggaran hukum dan HAM adalah
suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak
sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut atau merampas HAM
dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Perbuatan
dikatakan sengaja karena perbuatan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan
penuh kesadaran untuk melanggar hukum dan HAM. Misalnya, seorang pengendara
motor atau mobil sengaja berjalan melanggar rambu lampu merah dipersimpangan
jalan. Pelanggaran tersebut bukan saja mengganggu ketertiban lalu lintas dan
kemacetan saja tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pelanggaran kecil ini menunjukkan bahwa ketaatan dan disiplin para pelaku
pelanggaran tersebut sangat rendah. Pelangaran hukum dan HAM yang dilakukan
tanpa sengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat
mengakibatkan pelanggaran. Misalnya, orang lalai mematikan kompor dapat
menyebabkan kebakaran hebat dan membawa korban jiwa yang cukup banyak.
Perbuatan lalai tersebut dapat dikatakan pelanggaran hukum dan HAM.
1.
Pelanggaran
Hukum dan HAM Ringan
Pelanggaran hukum dan HAM ringan
sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran
ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat.
Kebiasaan tidak mau antri, menyeberang tidak pada tempatnya, membuang sampah
disembarang tempat, menyerobot lampu lalu lintas, dan lain sebagainya. Akibat
yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu
dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Masyarakat
seakan-akan sudah terbiasa dengan fenomena pelanggaran semacam ini sehingga
bukan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Pelanggaran hukum dan HAM yang
ringan dapat terjadi dimana saja, kapansaja, dan dilakukan oleh siapa saja. Hal
ini dapat terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku
merasakan bukan sebagai suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada
saat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketidakdisiplinan masyarakat
menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih belum optimal. Kesadaran akan
tertib aturan merupakan perwujudan penghormatan terhadap HAM.
Kemacetan komunikasi dlam
interaksi menimbulkan pemaksaan kehendak sehingga hak-hakorang lain dilanggar.
Sebagai contoh ketika orang tua sulit berkomunikasi dengan anak, maka orang tua
memaksakan kehendaknya pada anak. Merasa terpaksa, anak akan memberikan reaksi
penolakan. Kemudian kekerasan anak dalam rumah tangga akan muncul dalam
berbagai bentuk. Misalnya kekerasan fisik, mental, dan spiritual dapat dialami
anak. Kekerasan tersebut paling banyak dialami anak karena anak masih lemah dan
tidak berdaya dalam berbagai aspek.
Kekerasan fisik yang dilakukan
oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan, tamparan ringan, sentilan tangan
di telinga anak, dan lain-lain yang kesemuanya tidak menimbulkan cidera. Orang
tua yang tidak sabar akan dengan mudah ringan tangan untuk melakukan kekerasan
fisik yang tidak mencederai anak. Apalagi orang tua yang tidak memiliki
pemahaman tentang perkembangan kejiwaan, social, kognitif, dan moral anak.
Perspektif yang berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah
menimbulkan konflik sehingga muncul pelanggaran HAM ringan.
Kekerasan fisik ringan yang tidak
mencederai anak mudah disembuhkan. Tetapi kekerasan fisik yang dibarengi dengan
kekerasan mental dapat berakibat fatalbagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan kelak di kemudian hari. Dunia
anak yang ceria dan sedang bermain akan hilang dan akhirnya dapat menimbulkan
perilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku berpotensi melakukan pelanggaran
hukum dan HAM pula.
2.
Pelanggaran
Hukum dan HAM Sedang
Berbagai pelanggaran HAM di
bidang sosial public dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam
menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga
kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber
daya hayati akibatnya menimbulkan kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak public
untuk menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Beberapa
contoh tindakan yang merusak ekosistem dapat dikemukakan dibawah ini.
a.
Pembalakan
Liar
Hutan tropic di Indonesia
merupakan salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga
ekosistem dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangat lengkap, bahkan
ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat
pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut dieksploitasi
secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan. Berbagai
pohon besar dan kecil ditebang untuk diambil kayunya. Penebangan tersebut
dilakukan secara sistematisketika terjadi pembukaan hutan untuk PIR (Perkebunan
Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusaha Hutan) diberikan kepada
perusahaan-perusahaan perkebunan.
Kayu yang dihasilkan dari system
tebang habis hutan di Indonesia dikirim atau diekspor keluar negeri. Kayu
tersebut masih dalam bentuk gelondongan dan belum diolah langsung dikirim ke
Negara-negara seperti hongkong, korea, singapura, dan Malaysia. Penebangan
hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai penghijauan jembali
(reboisasi) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan atau bahkan ratusan
tahun.
Pemerintah dan masyarakat mulai
menyadari bahwa penebangan hutan secara membabi buta tanpa memperhatikan
kelestarian akan menimbulkan bencana alam yang hebat. Bencana banjir terjadi
dimana-mana dan merata di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah kemudian
mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi
kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulakan sudah
demikian parah. Apalagi siapa yang dapat menjamin bahwa dalam penebangan hutan
itu hanya dilakukan hanya untuk pohon besar dan tua yang dipilih. System tebang
pilih itu dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan konsisten. Kerusakan
hutan di Indonesia diperparah dengan penebangan liar yang tidak terkendalai
baik dilakukan secara legal melalui HPH maupun ilegal yang dilakukan perorangan
dan masyarakat. Fenomena perusakan hutan di Indonesia makin parah ketika
kebakaran hutan ditiup angina sampai ke Negara tetangga menimbulkan polusi
sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.
Pembalakan liar atau illegal
logging menimbulkan kerusakan hutan secara luas. Pembalakan liar tersebut akan
selalu diikuti dengan bencana alam berupa banjir, polusi, dan kerusakan
ekosistem. Hak publik untuk menikmati ekosistem yang sehat menjadi terganggu.
Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan generasi berikutnya tidak memiliki
kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan aman.
b.
Penambangan
Pasir Pantai di Riau dan Kalimantan
Negara Indonesia memiliki wilayah
kepulauan yang luas. Pulau-pulau yang ada di dalamnya terdiri dari pulau besar
dan kecul. Pulau tersebut ada yang sudah memiliki nama dan masih banyak juga
yang belum diberi nama. Menurut lembaga penerbangan antariksa nasional, jumlah
tersebut lebih dari 17.500 pulau. Sebagian besar pulau tersebut belum
berpenghuni karena letaknya terpencil dan berjauhan. Ketika kayu hutan sudah
mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka
orang kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.
Salah satu sumber daya alam yang
dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke
Singapura. Pasir dan batu tersebut digunakan untuk mereklamasi (menguruk)
pantai di Singapura. Jutaan meter kubik diurukkan di pantai tersebut sehingga
luas wilayah pantai di Singapura setiap tahun bertambah luas sepanjang 12
kilometer ke tengah laut. Wilayah daratan Singapura semakin luas dan bila
ditarik garis dengan wilayah Indonesia untuk dibagi dua,maka wilayah laut
maupun darat Singapura makin luas dan wilayah Indonesia selakin berkurang.
Dampak lain dari penambangan pasir itu adalah kerusakan lingkungan yang hebat
yaitu ekosistem di sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang
terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air
laut.
Eksploitasi pasir pantai di
kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Singapura telah
mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati disana. Pasir pantai
dikeruk sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah
permukaan air laut. Setelah pasir pantai habis, gunung juga dikeruk dan batunya
tidak disetorkan ke Negara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga
merugikan Negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan.
c.
Banjir
Lumpur di Siduarjo
Sebuah perusahaan pertambangan,
lapindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Siduarjo, Jawa Timur. Ketika
kandungan gas layak diekploitasi, maka dilakukan pengeboran secara
besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari
lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang
dikeluarkan dari lubang-lubang sumur pengeboran. Lumpur panas tersebut akhirnya
tidak terkendali sehingga menggenangi dan menenggelamkan pemukiman warga,
sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Beberapa upaya yang dilakukan
untuk menanggulangi luapan lumpur tersebut.
1)
Dibuatkan
tanggul untuk menampung lumpur.
2)
Dilakukan
pengeboran secara miring atau tidak vertikal.
3)
Dibuatkan
pipa saluran untuk mengalirkan lumpur ke sungai terdekat dengan pompa air yang
berkekuatan besar.
4)
Dilakukan
penyumbatan dengan rangkaian bola-bola beton.
5)
Dilakukan
pembentukan tim nasional penanggulangan lumpur.
Sekalipun sudah dilakukan
berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak terkendali.
Ditambah dengan air hujan, membanjiri dan menenggelamkan wilayah di sekitarnya.
Banyak dampak yang ditimbulkan
dari lumpur lapindo ini. Ribuan kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan belum
mendapat pekerjaan baru. Sementara itu ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai
dengan harga riil yang ada sekarang. Sebagian masyarakat belum mendapatkan
ganti rugi karena tanah mereka belum memiliki sertifikat tanah. Ketidakpastian
ganti rugi terhadap aset rumah penduduk yang tenggelam menambah beban kehidupan
warga korban lumpur panas makin berat.
Para korban lumpur panas menuntut
haknya dan melakukan demonstrasi. Demonstrasi ini diperluas sampai ke
pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Karena tidak
ada perubahan, mereka mengkomunikasikan ke public dalam bentuk demonstrasi.
Aksi demonstrasi terus dilakukan untuk menekan pemerintah dan perusahaan
pengeboran gas Lapindo untuk memberikan ganti rugi. Para demonstran melanjutkan
aksinya ke lembaga pemerintah dan wakil rakyat. Jalan yang dilaluinya memuat
kemacetan bahkan tidak jarang melakukan tindakan anarkis merusak fasilitas
publik.
Berbagai bencana nasional itu
dapat disebabkan karena faktor alam dan manusia. Faktor alam seperti gempa
bumi. Namun tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan
manusia. Penebangan hutan tanpa memperhatikan kelestarian, pembuangan sampah
sembarangan, menutup saluran air dan sebagainya akan menimbulkan banjir di
musin penghujan. Luapan lumpur panas di Siduarjo yang dilakukan tanpa
memperhatikan aspek-aspek teknis, ekologis dan geologi menimbulkan bencana
lubang sumur menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa
pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang ditimbulkan:
1)
Tindakan
manusia tanpa memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan
pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2)
Akibat
hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat
hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan
tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun.
3)
Ketika
perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan
Negara, pemerintah harus melindungi segenap warga Negara yang terkena bencana
lumpur. Misalnya relokasi pemukiman penduduk di daerah baru yang bebas bencana.
Jika tindakan pemerintah Negara tidak dilakukan maka pelanggaran hak publik
untuk memperoleh rasa aman dan nyaman tidak diperoleh warga.
4)
Aksi
demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkis telah melanggar hukum dan hak
warga Negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan
jalan raya.
5)
Aksi
amcam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif
aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang
berlaku.
6)
Perusahaan
yang melakukan pengeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis,
sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata-nyata telah
melakukan pelanggaran HAM.
Bencana alam sebagaimana terjadi
selam ini disebabkan karena kelalaian manusia. Kelalaian tersebut dapat
menyebabkan pelanggaran hak public sehingga terjadi bencana alam. Menurut
Rancangan UU penanggulangan Bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa
kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam:
1)
Orang
yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis
resiko bencana dan mengakibatkan bencana.
2)
Tindak
pidana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat.
3)
Tindak
pidana yang mengakibatkan kematian orang lain.
4)
Tindak
pidana yang menimbulkan kematian dilakukan secara sengaja.
5)
Orang
yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana.
6)
Orang
yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana.
d.
Kekerasan
pada Anak dan Perempuan di dalam Rumah Tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan
pertama dan utama dalam membentuk kepribadian manusia. Asas-asas
kekeluargaanyang dijadikan dasar pendidikan didalam keluarga adalah cinta,
kasih saying, kehangatan, keharmonisan, dan lain sebagainya. Tujuan utama
pendidikan dalam keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian
manusia. Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir
di dalam lingkungan keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang
sangat dekat dengan anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak membentuk
fondasi sangat kuat dalam menentukan karakter anak. Dikatakan utama karena
pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan
dan pembinaan kepribadian manusia.
3.
Pelanggaran
Hukum dan HAM Berat
Sekalipun perangkat hukum dan HAM
telah banyak dibuat, tetapi pelangaran HAM berat masih saja terjadi.
Pelanggaran HAM berat dapat dilakukan ole siapa saja, baik warga Negara maupun
penyelenggara Negara. Pelanggaran HAM berat tersebut sulit diungkap karena
terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit ditunjukkan. Sejak
diberlakukan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia untuk mengungkap dan
mengadili para pelaku pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat dapat
diadili.
Pelanggaran hukum dan HAM berat
sudah dimulai sejak sebelum merdeka(penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde
lama, orde baru, dan reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat.
Faktor politik berkaitan dengan pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi
di sepanjang sejarah nasional. Pada masa orde lama, presiden dengan UU No.
11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
Pada masa orde baru, perubahan
banyak dilakukan dengan lebih memperhatikan pembangunan demokrasi dan
perlindungan HAM, tetapi pelaksanaannya masih menimbulkan bias sehingga
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi marak terjadi. Berbagai rekayasa
untuk kepentingan politik penguasa dilakukan dengan melakukan tindakan crimes
by government atau top hat crimes seperti penculikan aktivisatau penculikan
orang secara paksa terhadap orang-orang yang pro demokrasi. Untuk menjaga
stabilitas keamanan dan ketertiban, penguasa sering melakukan tindakan
pelanggaran HAM berat. Upaya untuk mewujudkan stabilitas itu di Aceh misalnya,
dilakukan operasi militer dengan kebijakan DOM (Daerah Operasi Militer).
Melalui operasi militer itu banyak pelanggaran hukum dan HAM tidak diproses
hukum secara wajar dan berkeadilan. Untuk menumpas aktivis yang berjuang
membela hak-hak rakyat sering dilakukan dengan pendekatan militer. Misalnya
kasus Tanjung Priok dan pelepasan Timor Timur dari NKRI selalu dengan operasi
militer. Kasus pelanggaran HAM berat dan juga terjadi ketika terjadi transisi
pelepasan Timor Timur dari wilayah NKRI. pelepasan wilayah tersebut banyak membawa
korban nyawa, penculikan, pembakaran, pemerkosaan, dan kejahatan HAM dan
kemanusiaan lainnya yang sampai sekarang belum dapat diungkap.
Menurut UU No. 26 tahun 2000
pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan
kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk
menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa atau ras, kelompok
etnik, atau kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a.
Membunuh
anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
secara keseluruhan maupun sebagian.
d.
Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok.
e.
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainny.
Kejahatan kemanusiaan adalah
suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap
penduduk sipil dengan cara:
a.
Pembunuhan
b.
Pemusnahan
c.
Perbudakan
d.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e.
Perampasan
kebebasan atau kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar
hukum internasional
f.
Penyiksaan
tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g.
Pemerkosaan,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa
h.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik,
ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain
yang diakui secara universal didalam hukum internasional
i.
Penghilangan
orang secara paksa
j.
Kejahatan
apartheid (diskriminasi atas warna kulit)
Perangkat hukum dalam penegakan
HAM di Indonesia sudah sangat banyak. Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai
warga Negara sudah meningkat dibandingkan sebelumnya, tetapi berbagai bentuk
pelanggaran hukum dan HAM masih saja terjadi. Berbagai pelanggaran itu dapat
dilakukan oleh anggota masyarakat ataupun penegak hukum sendiri.
Masih segar diingatan bahwa
tindak kekerasan dalam lembaga pendidikan calon pegawai Negara disalah satu
daerah di Jawa Barat. Pelaku pelanggaran berat dilakukan secara sistematis
sehingga tertutup rapat dan lama baru dapat dibongkar kejahatannya. Tindak
kekerasan terhadap para taruna muda yang dilakukan kakak tingkatnya seakan-akan
tidak diketahui pembimbing dan Pembina kampus tersebut. Tindak kekerasan itu
menunjukkan ironi dan paradoks justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi, apalagi
lulusannya akan menjadi pegawai Negara
Problema hukum di Indonesia itu
dimulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang diikuti dengan pertentangan
strategi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak jadi
dijadikan sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi
sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran
dan keadilan itu sendiri (Kuntowibisono, dalam Muladi 2004).betapa rapuhnya
system hukum itu ketika mendapat intervensi kekuasaan uang. Hukum sudah sangat
sulit untuk menegakkan hukum seakan sudah sampai titik nadir (Muladi, 2005).
Dikatakan demikian karena penegakan hukum dan HAM DIPANDANG DISKRIMINATIF,
inkinsistensi, dan mengedepankan kepentigan kelompok tertentu (Harkristuti
Harkrisnowo, 2003).
B.
Faktor-Faktor
Yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum Dan HAM
Pelanggaran hukum dan HAM semakin
meningkat. Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh
beberapa faktor yang sangat kompleks. Pertama, faktor internal yaitu
faktor-faktor yang terdapat didalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM.
Faktor internal tersebut seperti keadaan psikologis para pelaku. Biasanya para
pelaku sulit mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran. Mereka
sangat emosional ketika dihadapkan pada suatu situasi yang harus menuruti hukum
dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus menyerobot. Sifat
egois dan tidak toleransi pada orang lain, seperti tampak pada membuang sampah
seenaknya sendiri. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku pelanggaran
hukum dan HAM juga tampak pada kesadarannya. Kesadaran tersebut dibentuk oleh
tingkat pendidikan yang pernah ditempuh dan diperolehnya. Misalnya, pelaku
berpendidikan rendah melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena tidak tahu dan
tidak merasa bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar. Para pelaku
terdidik melanggar bukan karena
ketidaktahuannya tetapi kesengajaan dengan mencari celah pada aturan hukum dan
HAM. Pelaku semacam ini lebih berbahaya dari pelaku yang tidak terdidik. Pelaku
terdidik melanggar hukum dan HAM secara sistematis sehingga dampaknya sangat
luas dan parah.
Faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu
faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Faktor eksternal tersebut dapat berupa: (a) perangkat hukum yang tidak tegas
dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, (b) struktur sosial dan
politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya sisitem
patrialkal menimbulkan alas an pembenar untuk melakukan kekerasa jender dalam
rumah tangga. Sistem politik yang memberikan pembenaran melakukan penangkapan
dan hukuman kepada lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada
Negara, (c) struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan
kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM, misalnya
pencurian disertai pemberatan, perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lai
sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan alam yang rusak dapat
juga membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena kelalaian.
Misalnya pengendara motor menghindari jalan rusak mrnyebabkan menabrak pejalan
kaki hingga meninggal dunia. Palang kereta apiyang tidak ditutup karena kelalaian
dapat menyebabkan kereta api dengan kendaraan bermotor lain sehingga jatuh
korban. Rambu lalu lintas yang sudah tidak lengkap dan jelas mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan, (d) teknologi yang
digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime)
misalnya merusak program computer (hacker) untuk merampok uang didalam rekening
di Bank, penipuan lewat SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar